Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala
macam bentuk gangguan dan hambatan. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah
suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai
ketentuan yang ada.
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas
adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan
nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh
terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat.