KEKERASAN DALAM PACARAN

Istilah kerennya violence. Sebenernya banyak terjadi di sekitar kita, tapi, masih sedikit orang yang ngerti persoalan ini. Maka, kita harus dan mesti tau beberapa hal supaya bisa mengambil tindakan jika mengalaminya or buat ngebantuin teman yang menjadi korban. Pengen tau lebih banyak?terusin aja y bacanya.
  1. Kekerasan dalam pacaran adalah kekerasan yang dilakukan oleh pasangan yang menjalin relasi  individu secara intim di luar jalur pernikahan yang legal secara agama dan konstitusi (berdasarkan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 Pasal 2 Ayat 2.
  2. Kekerasan dalam pacaran emang ada. Namun, kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia. Tahu enggak? cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa cinta, tapi kekerasan.
  3. KDP juga termasuk yang dilakukan oleh orang yang tidak menjalin pola relasi intim dengan kita(mantan pacar, mantan suami, bahkan teman sebaya).
  4. Kekerasan dalam pacaran itu secara umum sama dengan kekerasan dalam rumah tangga / keluarga, KDP mempunyai bentuk yang khas seperti ingkar janji,memanfaatkan pasangan unutk mengerjakan PR, mencuci baju, membiayai jajan kita, memaksa berhubungan intim dan tidak bertanggungjawab ketika hamil dan pemaksaan terhadap aborsi (menggugurkan kandungan) Kalau bingung membedakan antara kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Untuk membedakannya, ingatlah bahwa cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih; dan tidak ada kekerasan dalam cinta.
Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?


  • Kekerasan fisik
Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.
Jangan didiamkan begitu saja jika menjadi korban, non. Banyak lho, di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
  • Kekerasan seksual

Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan menganiaya kita.

  • Kekerasan emosional

Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan, ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita berdandan, ngebatesin kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras. ">Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban

  • Kita berhak atas tubuh dan jiwa kita, tak seorangpun berhak menganggu-gugat.
  • Meski saling cinta, tidak berarti pasangan boleh bertindak semau gue terhadap kita. 
  • Harus berani menolak dan berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.
  • Hati-hati terhadap rayuan dan janji-janji manis si dia. Jika terjadi pemaksaan hubungan seksual, si dia bisa aja berdalih bahwa hal itu dilakukan suka sama suka.
  • Jika ada perjanjian, buatlah secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
  • Jika menjadi korban, kita berhak kok, merasa marah, kuatir dan merasa terhina. ">Laporkan ke polisi atau pihak berwenang lain, jika mengalami kekerasan. 
  • Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi.


Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum

  • Sedekat apapun hubungan kita dengan si pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.
  • Pelecehan Seksual dapat dituntut dengan Pasal 289-298, 506 KUHP, tindak pidana terhadap kesopanan pasal 281-283, 532-533 KUHP.
  • Kekerasan Fisik dapat dituntut dengan Pasal Penganiayaan (Pasal 351-358 KUHP)
  • Pelaku Pemerkosaan dapat dituntut dengan Pasal 285 KUHP.
  • Persetubuhan dengan perempuan di bawah umur dapat dituntut dengan Pasal 286-288 KUHP ">Perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan Pasal 81-82 Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA)


Jika harus ke Pengadilan


  • HARUS SIAP MENTAL saat berhadapan dengan aparat kepolisian atau pengadilan yang kebanyakan laki-laki. 
  • JANGAN KAGET kalo mereka melontarkan pertanyaan yang bisa bikin kuping ‘merah’, bikin malu, membuat kita mo marah, nangis, ngeluarin komentar bernada menghina, terutama dari petugas atau pengacara lawan. Misalnya: kita yang dianggap ‘memancing’ pelaku, atau justru dianggap tidak bermoral dan bukan perempuan baik-baik, de-es-be. 
  • TETAP BERTAHAN! Seringkali, pelaku bisa bebas dari hukuman karena korban takut mengadu ke polisi, apalagi meneruskan kasusnya ke pengadilan.
  • HUBUNGI en terus berkomunikasi dengan sohib, individu atau organisasi yang peduli dengan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
  • NAH,BUAT KITA YANG BERADA DI KABUPATEN SINTANG jika menemukan atau mengalami Kekerasan dalam Pacaran dapat menghubungi :
  • POLRES SINTANG              : 0565-21302
  • POLSEK SINTANG KOTA  : 0565-2025655


Tidak ada komentar:

Posting Komentar