KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMANTAN BARAT
RESORT SINTANG
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Sintang 78611
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR
TENTANG
PELAKSANA TUGAS
BHABINKAMTIBMAS
DI DESA /
KELURAHAN
I. PENDAHULUAN
1.
Umum
a. Bahwa
dalam rangka pengembangan Program Polmas , kegiatan Sat Binmas diprioritaskan
kepada kegiatan penyuluhan /ceramah, pembinaan, sambang, koordinasi dan
sosialisasi kepada Toga ,Tomas , Todat , Toda, Pelajar , Anggota Pramuka Saka
Bhaynagkara, Anggota PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ), Anggota Satpam dan Anggota
Polsus serta masyarakat pada umumnya guna meningkatkan partisipasi dan
kesadaran hukum bermasyarakat.
b. Negara
Republik Indonesia adalah Negara Hukum maka diperlukan masyarakat Indonesia
yang taat dengan hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga merupakan
salah satu faktor pendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.
Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
Standar Opersional Prosedur Sat
Binmas ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas dan
mendukung pemantapan Program Polmas yang diprioritaskan untuk memberikan penyuluhan
/ceramah, pembinaan, sambang, koordinasi dan sosialisasi kepada Toga ,Tomas ,
Todat , Toda, Pelajar , Anggota Pramuka Saka Bhaynagkara, Anggota PKS ( Patroli
Keamanan Sekolah ), Anggota Satpam dan Anggota Polsus serta masyarakat
kabupaten Sintang pada umumnya guna meningkatkan partisipasi dan kesadaran
hukum bermasyarakat.
b.
Tujuan
Tujuan dibuatnya Standar Operasional
Prosedur Sat Binmas ini untuk mengevaluasi dan meningkatkan kegiatan – kegiatan
Sat Binmas di masa yang akan datang di dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sehingga sesuai dengan tujuan Program Quick Wins itu sendiri yaitu
percepatan dalam merebut kepercayaan masyarakat (pelayanan prima ) dan
mewujudkan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum maka diperlukan
masyarakat Indonesia yang taat dengan hukum dan peraturan perundang-undangan
sehingga merupakan salah satu faktor pendukung terwujudnya keamanan dan
ketertiban masyarakat.
3.
Ruang Lingkup
Standar Operasional Prosedur ( SOP )
Sat Binmas ini meliputi segala upaya dan kegiatan yang telah dilakukan serta
sarana penunjang kegiatan dan tugas Operasional Sat Binmas Polres Sintang.
II. D
A S A R :
a. U.U No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/ 737 / X / 2005 tanggal
13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan
Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri;
c. Kep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008
tentang Program Akselerasi Transformasi Polri.
III. PELAKSANAAN
Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur
Sat Binmas Polres Sintang tahun 2014 ini tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan
rutin Sat Binmas sesuai dengan tugas pokok Sat Binmas Polres Sintang pada
umumnya yaitu antara lain Satuan Binmas dipimpin oleh 1 ( satu ) Orang Kasat
yang dibantu oleh KBO ( Kaur Bin Ops ), Kaur Mintu, 3 ( tiga ) orang Kanit
yaitu : Kanit Bintibmas, Kanit Binkamsa dan Kanit Bin KoorPolsus yang
pelaksanaannya tugasnya meliputi:
1. Kanit
Bintibmas melaksanakan pembinaan ketertiban masyarakat dengan cara Bertindak
Tatap Muka Sambang dan Binluh dengan Prosedur langkah – langkah sebagai berikut
:
a.
Persiapan
Persiapan
dimaksud sebagai tahap awal dalam pelaksanaan tugas adalah :
1.
Persiapan Surat Tugas dan Surat Perintah
Tugas
2.
Buku Sambang dan
3. Peralatan Seperti alat tulis , alat peraga Audio , visual dan
pengeras suara dsb.
b
Koordinasi
Koordinasi
dilakukan oleh petugas terhadap pihak – pihak yang terkait dan berwenang di
tempat – tempat yang menjadi obyek kegiatan , koordinasi yang dilakukan
menyangkut beberapa hal antara lain :
1.
Waktu pelaksanaan Sambang
2.
Tempat pelaksanaaan Sambang
3. Peserta yang diharapkan hadir dan mengikuti
kegiatan
Sambang.
Sambang.
4. Materi yang disampaikan pada saat sambang.
5.
Sasaran yang ingin dicapai melelui giat
ini.
c. Piranti Lunak
1.
Rencana Latihan Binluh
2.
Materi Binluh.
3.
Mencentak buku materi yang diperlukan
sasaran
4. Rencana kebutuhan anggaran
5. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
d.
Pelaksanaan Kegiatan Bintibmas
Pembinaan
potensi masyarakat melalui kampanye Kamtibmas dalam rangka peningkatan
kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat melalui :
a. Melaksanakan Binluh dengan sasaran :
1) Tokoh masyarakat
2)
Tokoh adat
3)
Tokoh agama
4)
Pemuda dan tokoh pemuda
b.
Melaksanakan tatap muka dengan sasaran :
1)
Tokoh masyarakat
2)
Tokoh adat
3)
Tokoh agama
4)
Elemen Masyarakat
c.
Pelaksanaan Bin Redawan
Melaksanakan
binluh dengan sasaran :
1) Karang Taruna
2)
TK, Pelajar SD, SMP,SMA
3)
Pramuka.
4)
PKS
Melaksanakan
rapat koordinasi dengan sasaran :
1)
Kepala Sekolah
2)
Osis
3)
Ketua Karang Taruna
2. Kanit
Bin Kamsa melaksanakan pembinaan terhadap bentuk – bentuk pengamanan swakarsa
dengan cara menyambangi, memberikan penyegaran kemampuan dan memberikan materi
melalui pembinaan rutin.
a.
Tahap persiapan
1.
Persiapan Surat Tugas dan Surat Perintah
Tugas
2.
Membuat materi dan buku materi yang di
perlukan
3. Mempersiapakan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan.
b.
Koordinasi
1.
Waktu pembinaan dan tempat pembinaan
2. Materi penyegaran yang akan diberikan
3.
Peralatan yang dibutuhkan
4.
Akomodasi yang di perlukan
c.
Piranti Lunak
1.
Rencana Latihan Binluh
2.
Materi Binluh.
3.
Mencentak buku materi yang diperlukan
sasaran.
4.
Rencana kebutuhan anggaran
d.
Pelaksanaan
pembinaan pengamanan swakarsa melalui
kegiatan binluh dan penyegaran kemampuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap hukum dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dalam
membina Kamtibmas dilingkungannya melalui :
a.
Pembinaan terhadap Satpam dalam rangka
pemantapan keamanan lingkungan kerja melalui :
1) Kegiatan Binluh
2) Pembinaan dan latihan terhadap Sat Pam
3) Penegakan disiplin anggota Satpam dalam
pemakaian atribut pakaian seragam Satpam .
4) Membantu/melayani pengurusan KTA Satpam ke
Polda.
5) Latihan penyegaran Satpam satuan wilayah.
b.
Pembinaan terhadap Linmas meliputi :
1)
Latihan penyegaran kemampuan kepolisian
terbatas
2)
Koordinasi dengan Kesbang Pol dan Linmas
Kab. Sintang dalam rangka Bin Kamsa penanggulangan bencana alam dan persiapan
pengamanan Pemilu.
c. Pelaksanaan Kegiatan Binkor Polsus / PPNS
1.
Melaksanakan binluh dengan sasaran :
1)
Polsus
2)
PPNS
3)
Sat Pol PP
2.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama
dengan Instansi terkait pengguna Polsus /PPNS .
3.
Membantu / melayani pengurusan KTA
Polsus ke Polda.
3. Kanit Bin Polmas melaksanakan kegiatan
pembinaan potensi keamanan yang ada di masyarakat dan kerja sama dengan
masyarakat dengan cara menyabangi dan meningkatkan kerja sama kepada
organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam hal memberikan penerangan kepada
masyarakat untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku dan
mensosialisasikannya kepada masyarakat.
a.
Persiapan :
Persiapan
dimaksud sebagai tahap awal dalam pelaksanaan tugas
adalah :
adalah :
1.
Persiapan Surat Tugas dan Surat Perintah
Tugas
2.
Buku Sambang dan
3.
Peralatan Seperti alat tulis , alat peraga
Audio , visual dan pengeras suara dsb.
b. Koordinasi :
Koordinasi
dilakukan oleh petugas terhadap pihak – pihak yang
terkait dan berwenang di tempat – tempat yang menjadi obyek
kegiatan , koordinasi yang dilakukan menyangkut beberapa hal
antara lain :
terkait dan berwenang di tempat – tempat yang menjadi obyek
kegiatan , koordinasi yang dilakukan menyangkut beberapa hal
antara lain :
1. Waktu pelaksanaan Koordinasi dan Pembinaan
2.
Tempat pelaksanaaan Koordinasi dan
Pembinaan
3.
Peserta yang diharapkan hadir dan
mengikuti kegiatan
Koordinasi dan Pembinaan.
Koordinasi dan Pembinaan.
4.
Materi yang disampaikan pada saat
Koordinasi dan pembinaan.
5.
Sasaran yang ingin dicapai melalui giat
ini.
c.
Piranti Lunak
1.
Rencana Latihan Binluh
2.
Materi Binluh.
3.
Reproduksi materi yang diperlukan
sasaran
4.
Rencana kegiatan
5.
Laporan hasil kegiatan
d.
Pelaksanaan
pelaksanaan
kegiatan pembinaan Polmas meliputi peningkatan kerjasama dan pemberdayaan
potensi keamanan yang ada di masyarakat meliputi :
a.
Pembinaan kepada FKPM :
1)
Kamtibmas
2)
Masalah social
b. Pembinaan
Siskamling dalam rangka pemantapan pelaksanaan keamanan lingkungan melalui :
1. Kegiatan Binluh
2. Sambang / tatap muka
3. Penerangan masyarakat
4. Latihan ketrampilan
5.
Koordinasi dengan Pemda setempat tentang
pendinamisasian pos kamling.
c.
Pembinaan
petugas Polmas dan Bhabinkamtibmas
1)
Analisa dan evaluasi kegiatan
Bhabinkamtibmas dan petugas Polmas
2)
Pemeriksaan balai Polmas dan kelengkapan
balai Polmas
yang ada.
yang ada.
IV. PENUTUP
Demikianlah Standar Operasional Prosedur
Sat Binmas Polres Sintang ini dibuat untuk menjadikan arahan pelaksanaan tugas
dan masukan bagi pimpinan dalam mengambil kebijaksanaan untuk peningkatan
pelaksanaan tugas selanjutnya.
Sintang, Agustus 2014
KASAT BINMAS POLRES SINTANG
GIYARSO
AKP NRP 56120381
|
CONTOH FORMAT LAPORAN BHABINKAMTIBMAS:
Salin
BalasHapusCopy 👍
HapusIjin mencopy komandan.
BalasHapusSilahkan Pak, maaf agak berantakan
HapusIjin mengcopy Ndan
BalasHapusSilahkan Pak
HapusPlaytech casino to earn 500k in jackpot this year - DrMCD
BalasHapusIn a 의정부 출장안마 recent interview with the Malta Gaming Authority (MGA), the chief executive 구미 출장샵 officer of 나주 출장마사지 the firm, Situs 성남 출장안마 Judi 목포 출장안마 Bola,